Tentang Kami

Tentang Restock
RESTOCK adalah peer-to-peer lending platform di Indonesia yang menghubungkan pelaku UMKM yang membutuhkan Pembiayaan untuk mengembangkan usaha dengan kumpulan Pemberi Pembiayaan yang memiliki dana lebih untuk membiayai usaha tersebut. RESTOCK hadir sebagai profesional di pasar teknologi finansial di Indonesia dengan menyediakan dana lebih untuk membiayai usaha tersebut. RESTOCK hadir sebagai profesional di pasar teknologi finansial di Indonesia dengan menyediakan pembiayaan bagi UMKM dengan memanfaatkan aset dan inventori usaha sebagai jaminan. RESTOCK juga membuka peluang pemberian pembiayaan kepada masyarakat Indonesia untuk memperoleh hasil yang menarik dan sepadan dengan risiko yang ada.
RESTOCK dibangun oleh orang-orang yang telah berpengalaman secara profesional dalam dunia finansial dan teknologi. Melalui semangat “Grow Together", RESTOCK berusaha mengambil peran untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia yang menguntungkan bagi pelaku usaha dan kumpulan pemberi pembiayaan yang mendukungnya. RESTOCK berkomitmen untuk ikut mengembangkan industri lewat pembiayaan yang efisien, dengan membangun ekosistem terpercaya antara Pemberi Pembiayaan, Penerima Pembiayaan, serta mitra kami: para penyedia teknologi dan pusat pergudangan di seluruh Indonesia.
Tim Kami
Anggota Direksi

Chief Executive Officer
Tiar Nabilla Karbala, warga negara Indonesia, berdomisili di DKI Jakarta. Menyelesaikan Pendidikan S1 jurusan Business and Mangement di Institut Teknologi Bandung pada tahun 2011 dan menyelesaikan pendidikan S2 jurusan Accounting, Organization and Institution di London School of Economic and Political Science, United Kingdom pada tahun 2013. Mempunyai Sertifikasi Fund Manager pada tahun 2013 dan Sertifikasi General Management Program pada tahun 2019. Berpengalaman dalam menjalankan bisnis usaha yang berkaitan dengan managemen perusahaan.

Chief Sales Officer
Rega Prasidhagiwa Sardjono, warga negara Indonesia, berdomisili di DKI Jakarta. Menyelesaikan Pendidikan S1 jurusan Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung dan menyelesaikan pendidikan S2 jurusan Master of Business Administration di Babson College, Massachusetts pada tahun 2018. Berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam bidang kreatif, perbankan, ritel dan UMKM.

Chief Risk Officer
Muhammad Audi Vialdo, warga negara Indonesia, berdomisili di DKI Jakarta. Menyelesaikan Pendidikan S1 jurusan Ekonomi di Universitas Indonesia pada tahun 2013 dan menyelesaikan pendidikan S2 jurusan Master of Science, Sport Management di Coventry University, United Kingdom pada tahun 2019. Mempunyai Sertifikasi Fintech P2P Lending pada tahun 2020 dan sertifikasi Manajemen Resiko Level 1 pada tahun 2017. Berpengalaman dalam bidang perbankan, khususnya analisa resiko.
Dewan Komisaris

Chairman
Fuddy Heruzady, warga negara Indonesia, berdomisili di DKI Jakarta. Menyelesaikan Pendidikan S1 di Universiti Utara Malaysia pada tahun 2005 dan menyelesaikan pendidikan S2 di Bournemouth University, United Kingdom pada tahun 2015. Mempunyai Sertifikasi Manajemen Resiko Level 2 pada tahun 2020. Berpengalaman lebih dari 15 tahun di bidang Perbankan dan Jasa Keuangan.

Commisioner
Moehammad Ichsan, warga negara Indonesia, berdomisili di DKI Jakarta. Menyelesaikan Pendidikan S1 jurusan Ilmu Komputer di Universitas Indonesia pada tahun 2010. Mempunyai Sertifikasi Fintech P2P Lending pada tahun 2019 dan Sertifikasi pendidikan keahlian Ilmu Komputer, yaitu Java Programmer dan Platform as a Service. Berpengalaman dalam menjalankan bisnis usaha yang berkaitan dengan aplikasi dan program komputer.
Pemegang Saham

Disclaimer Resiko :
- Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
- Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
- Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
- Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
- Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.