Cara lebih baik untuk mendanai dan membiayai bisnis
Peer-to-peer lending memungkinkan pengajuan aplikasi pemberian pembiayaan serta pembiayaan yang lebih transparan, cepat, aman, nyaman, dan profesional.
Apa Itu P2P Lending
Kebutuhan UMKM saat ini sudah sangat berbeda, dan dalam dunia keuangan global, perkembangan sistem pembiayaan tidak sejalan dengan perubahan yang terjadi. Dalam skenario seperti ini, P2P lending hadir membawa gairah baru dalam bisnis keuangan. P2P lending merupakan aplikasi terbaik dari kombinasi teknologi dan metode pembiayaan konvensional yang mendatangkan solusi unik yang menguntungkan bagi Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan.
Dengan berkembangnya teknologi dan e-commerce, kegiatan pembiayaan turut berkembang dalam bentuk online dalam bentuk platform yang serupa dengan e-commerce. Dengan itu, seorang Penerima Pembiayaan bisa mendapatkan Pemberi Pembiayaan dari banyak individu. Dan sebaliknya, seorang Pemberi Pembiayaan juga bisa membiayai sekaligus beberapa UMKM. Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan bahkan tidak perlu bertemu secara fisik dan seringkali tidak saling mengenal.
RESTOCK hadir untuk membantu mengamankan hubungan antara Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan sehingga keduanya sama-sama menikmati keuntungan; pembiayaan dengan bunga kompetitif bagi Penerima Pembiayaan dan return terbaik bagi Pemberi Pembiayaan.
Bagaimana Cara Kerja Restock?
Penerimaan Pembiayaan
Mengajukan Pembiayaan
Melengkapi informasi yang dibutuhkan pada aplikasi Penerima Pembiayaan: data aset dan inventaris usaha sebagai jaminan, dokumen legal, dan pilihan gudang.
Analisis dan persetujuan
Tim RESTOCK menganalisa dan meyetujui aplikasi pembiayaan sebelum ditawarkan kepada Pemberi Pembiayaan.
Membayar Pembiayaan
Penerima Pembiayaan membayar pengembalian pembiayaan melalui RESTOCK sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Pemberi Pembiayaan
Mengajukan Pemberian Pembiayaan
Pemberi Pembiayaan menganalisa Penerima Pembiayaan berdasarkan informasi yang tertera di lembar fakta.
Membiayai Tawaran Pembiayaan
Pemberi Pembiayaan menentukan jumlah pemberian pembiayaan pada tawaran pembiayaan yang dipilih.
Menerima Pengembalian Pembiayaan
Pemberi Pembiayaan menerima pengembalian pembiayaan beserta bunga yang dapat didanai kembali pada tawaran pembiayaan lain.
Penilaian Kredit
RESTOCK melakukan penilaian kelayakan dan risiko pembiayaan dengan sistem penilaian kredit yang fokus kepada 5 hal :
Traction atau traksi menjadi acuan RESTOCK untuk menilai keberhasilan Penerima Pembiayaan dalam menjalankan bisnisnya. Traksi yang baik menunjukkan potensi serta masa depan dari Penerima Pembiayaan, yang tentunya akan memberikan kesan yang baik kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah Pemberi Pembiayaan. Traksi juga menjadi validasi bahwa layanan atau produk yang ditawarkan Penerima Pembiayaan direspon baik oleh pasar, yang tepatnya bisa dinilai dari data pergantian aset dan inventori usaha di platform Warehouse serta performa Penerima Pembiayaan.
RESTOCK melakukan validasi keuangan melalui dua aspek:
Bila diperlukan, RESTOCK akan menilai rasio LTV dari inventori dan kemudahan likuidasi barang sebagai salah satu faktor risiko utama yang diukur untuk pemenuhan syarat pembiayaan.
Berbicara khusus mengenai eCommerce, keamanan menjadi salah satu masalah paling serius yang memerlukan perhatian. Kasus-kasus seperti pencurian identitas dan penipuan pembayaran cenderung meningkat dari hari ke hari di segmen eCommerce. RESTOCK memahami pentingnya bagi pemilik usaha untuk memberi lingkungan belanja yang aman dan terjamin bagi pelanggannya, dan untuk itu, kita perlu memahami ancaman keamanan ini untuk mengurangi risikonya melalui 3 aspek:
BI adalah institusi negara dengan tugas pokok menjaga stabilitas nilai rupiah yang tercermin pada angka inflasi. Sebagai otoritas moneter yang independen, BI adalah mitra Pemerintah dalam ikut serta mendukung perkembangan UMKM. Salah satu wujud dukungan itu adalah dengan membantu membuka akses UMKM ke sektor finansial untuk pembiayaan yang berkelanjutan.
Tingkat Bunga
Rating AAA mempunyai risiko terendah sehingga terefleksi terhadap tingkat bunga yang didapatkan paling rendah. Sedangkan untuk rating BB mempunyai risiko yang lebih tinggi sehingga tingkat bunga yang didapatkan juga semakin tinggi.
Risiko
Sebagai Penerima Pembiayaan, anda bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pembiayaan anda. Sesuai pasal 1131 KUHPerdata, setiap aset milik penerima pinjaman menjadi jaminan untuk setiap perikatan yang dibuat. Dengan demikian, dalam hal anda gagal melakukan pembayaran, Anda dapat kehilangan aset atau harta kekayaan anda. Pastikan anda mengajukan pembiayaan sesuai kemampuan anda.
Proses Penagihan Pembiayaan yang gagal bayar dilakukan Restock dengan proses sebagai berikut:
Disclaimer Resiko :
- Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
- Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
- Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
- Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
- Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
- Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
- Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
- Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
- Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.