Cara lebih baik untuk mendanai dan membiayai bisnis

Peer-to-peer lending memungkinkan pengajuan aplikasi pemberian pembiayaan serta pembiayaan yang lebih transparan, cepat, aman, nyaman, dan profesional.

Apa Itu P2P Lending

Kebutuhan UMKM saat ini sudah sangat berbeda, dan dalam dunia keuangan global, perkembangan sistem pembiayaan tidak sejalan dengan perubahan yang terjadi. Dalam skenario seperti ini, P2P lending hadir membawa gairah baru dalam bisnis keuangan. P2P lending merupakan aplikasi terbaik dari kombinasi teknologi dan metode pembiayaan konvensional yang mendatangkan solusi unik yang menguntungkan bagi Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan.

Dengan berkembangnya teknologi dan e-commerce, kegiatan pembiayaan turut berkembang dalam bentuk online dalam bentuk platform yang serupa dengan e-commerce. Dengan itu, seorang Penerima Pembiayaan bisa mendapatkan Pemberi Pembiayaan dari banyak individu. Dan sebaliknya, seorang Pemberi Pembiayaan juga bisa membiayai sekaligus beberapa UMKM. Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan bahkan tidak perlu bertemu secara fisik dan seringkali tidak saling mengenal.

Restock hadir untuk membantu mengamankan hubungan antara Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan sehingga keduanya sama-sama menikmati keuntungan; pembiayaan dengan bunga kompetitif bagi Penerima Pembiayaan dan return terbaik bagi Pemberi Pembiayaan.

Bagaimana Cara Kerja Restock?

Penerimaan Pembiayaan

1
Mengajukan Pembiayaan

Melengkapi informasi yang dibutuhkan pada aplikasi Penerima Pembiayaan: data aset dan inventaris usaha sebagai jaminan, dokumen legal, dan pilihan gudang.

2
Analisis dan persetujuan

Tim Restock menganalisa dan meyetujui aplikasi pembiayaan sebelum ditawarkan kepada Pemberi Pembiayaan.

3
Membayar Pembiayaan

Penerima Pembiayaan membayar pengembalian pembiayaan melalui Restock sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Pemberi Pembiayaan

1
Mengajukan Pemberian Pembiayaan

Pemberi Pembiayaan menganalisa Penerima Pembiayaan berdasarkan informasi yang tertera di lembar fakta.

2
Membiayai Tawaran Pembiayaan

Pemberi Pembiayaan menentukan jumlah pemberian pembiayaan pada tawaran pembiayaan yang dipilih.

3
Menerima Pengembalian Pembiayaan

Pemberi Pembiayaan menerima pengembalian pembiayaan beserta bunga yang dapat didanai kembali pada tawaran pembiayaan lain.

Penilaian Kredit

Restock melakukan penilaian kelayakan dan risiko pembiayaan dengan sistem penilaian kredit yang fokus kepada 5 hal :

Traction atau traksi menjadi acuan Restock untuk menilai keberhasilan Penerima Pembiayaan dalam menjalankan bisnisnya. Traksi yang baik menunjukkan potensi serta masa depan dari Penerima Pembiayaan, yang tentunya akan memberikan kesan yang baik kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah Pemberi Pembiayaan. Traksi juga menjadi validasi bahwa layanan atau produk yang ditawarkan Penerima Pembiayaan direspon baik oleh pasar, yang tepatnya bisa dinilai dari data pergantian aset dan inventori usaha di platform Warehouse serta performa Penerima Pembiayaan.

Restock melakukan validasi keuangan melalui dua aspek:

  • Kapasitas Pembayaran
  • Kecermatan dan ketelitian Restock dalam penghitungan kapasitas pembayaran menjadi salah satu titik awal kualitas kredit yang akan diberikan pada Penerima Pembiayaan.
  • Interest Coverage
  • Restock melihat perhitungan interest coverage ratio dengan mengukur kemampuan Penerima Pembiayaan dalam membayar bunga pembiayaan saat ini dengan pemasukan yang ada. Dengan kata lain, Restock mengukur margin of safety yang dimiliki oleh Penerima Pembiayaan dalam periode tertentu, yang diperlukan oleh Penerima Pembiayaan untuk bertahan di masa mendatang.

Bila diperlukan, Restock akan menilai rasio LTV dari inventori dan kemudahan likuidasi barang sebagai salah satu faktor risiko utama yang diukur untuk pemenuhan syarat pembiayaan.

Berbicara khusus mengenai e-commerce, keamanan menjadi salah satu masalah paling serius yang memerlukan perhatian. Kasus-kasus seperti pencurian identitas dan penipuan pembayaran cenderung meningkat dari hari ke hari di segmen e-commerce. Restock memahami pentingnya bagi pemilik usaha untuk memberi lingkungan belanja yang aman dan terjamin bagi pelanggannya, dan untuk itu, kita perlu memahami ancaman keamanan ini untuk mengurangi risikonya melalui 3 aspek:

  • Kerjasama Payment Gateway
  • Cash Collection
  • Cek/Giro mundur

BI adalah institusi negara dengan tugas pokok menjaga stabilitas nilai rupiah yang tercermin pada angka inflasi. Sebagai otoritas moneter yang independen, BI adalah mitra Pemerintah dalam ikut serta mendukung perkembangan UMKM. Salah satu wujud dukungan itu adalah dengan membantu membuka akses UMKM ke sektor finansial untuk pembiayaan yang berkelanjutan.

Biaya

Transparan. Tanpa biaya tambahan apapun.

Bebas biaya pendaftaran maupun pengajuan pembiayaan. Beban biaya hanya berlaku ketika pembiayaan Anda berhasil didanai oleh para Pemberi Pembiayaan. Bagi Anda yang sedang memiliki kebutuhan pembiayaan, pelajari terlebih dahulu biaya-biaya yang akan dibebankan saat Anda telah berstatus “Disbursed”.

Begitu juga dengan Pemberi Pembiayaan, hanya pokok pembiayaan dan bunga yang akan Anda terima sepenuhnya.

Biaya Bunga

Biaya bunga akan mengacu pada tingkat risiko yang dihasilkan dari proses credit-scoring oleh Tim Analis Restock. Saat Calon Penerima Pembiayaan mengajukan aplikasi pembiayaan, Restock secara otomatis akan menganalisis setiap data, dokumen, dan keterangan lainnya yang diajukan oleh Calon Penerima Pembiayaan. Hasil analisis tersebut akan menghasilkan loan grade sebagai penentu tingkat dan biaya bunga yang harus dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan.

1. Pengajuan Pembiayaan

Pada awal pengajuan pada website Restock, Calon Penerima Pembiayaan wajib melengkapi form berisi data-data yang dibutuhkan sebagai prasyarat peminjaman pembiayaan


2. Analisis Informasi

Restock kemudian menyeleksi dan menganalisis informasi yang telah dimasukkan oleh Penerima Pembiayaan dan memberikan loan grade pada pembiayaan yang diajukan oleh Calon Penerima Pembiayaan.


3. Persetujuan

Setelah aplikasi pembiayaan diterima, Restock akan mengirimkan sebuah Term Sheet berisi hal-hal yang terkait dengan rincian pembiayaan untuk disetujui oleh Penerima Pembiayaan


4. Pembiayaan Didanai

Penerima pembiayaan kemudian membayar pembiayaan pada waktu tertentu sesuai dengan periode dan biaya bunga yang telah disepakati.


Biaya Platform (berlaku untuk Penerima Pembiayaan)

Restock membebankan Biaya Platform sebesar 3% tergantung pada grade pembiayaan yang diberikan kepada setiap pembiayaan. Harga akan dikenakan secara otomatis ketika pembiayaan dicairkan kepada Penerima Pembiayaan.

Biaya Administrasi (berlaku untuk Pemberi Pembiayaan)

Merupakan biaya yang dibebankan kepada Pemberi Pembiayaan yang bertransaksi melalui marketplace atas jasanya menggunakan platform Restock untuk mendapatkan imbal hasil, serta akan digunakan oleh Restock untuk kegiatan peningkatan dan pemeliharaan agar Pemberi Pembiayaan memperoleh pengalaman mendanai yang lebih baik.

Biaya Keterlambatan

Apabila Penerima Pembiayaan mengalami keterlambatan dalam membayar pembiayaan atau tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, Restock akan membebankan Biaya Keterlambatan per harinya.

Biaya Asuransi

Khusus untuk produk tertentu hasil dari Analisa tim Risiko Restock mewajibkan Penerima Pembiayaan untuk berpartisipasi pada asuransi jiwa kredit, berfungsi untuk mengambil alih kewajiban Penerima Pembiayaan terhadap Pendana ketika terjadi keadaan kahar yang tidak diinginkan.

Denda Pembayaran Dipercepat

Restock tidak membebankan denda terhadap pembayaran dipercepat untuk produk Pembiayaan Bisnis, namun Penerima Pembiayaan memiliki kewajiban untuk membayar bunga senilai nominal yang telah disepakati di awal sebagai bentuk komitmen kepada para pemberi pembiayaan

Metode Suku Bunga

Tingkat Suku Bunga pada Restock yang memiliki Rating AAA mempunyai risiko terendah sehingga terefleksi terhadap tingkat bunga yang didapatkan paling rendah. Sedangkan untuk rating BB mempunyai risiko yang lebih tinggi sehingga tingkat bunga yang didapatkan juga semakin tinggi.

Kriteria Penilaian

Restock melakukan penilaian kelayakan dan risiko pembiayaan pelaku usaha dengan internal credit scoring system yang fokus kepada 8 hal di bawah ini:

1. Keuangan

Restock melakukan validasi atas aspek keuangan dengan melakukan cross check dengan rekening koran yang diberikan Penerima pembiayaan atau riwayat transaksi penjualan di platform online tempat calon Penerima Pembiayaan berjualan. Setelah kondisi keuangan divalidasi, Restock melakukan analisa atas kemampuan keuangan Penerima Pembiayaan, seperti namun tidak terbatas kepada kemampuan membayar utang, perbandingan ekuitas, serta perbandingan aset dan kewajiban Penerima Pembiayaan.

2. Agunan

Tipe agunan yang diberikan juga menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam penilaian risiko dan penentuan bunga pembiayaan. Agunan bisa berupa persediaan dagang, peralatan, atau tagihan dari Invoice/PO/SPK/Kontrak.

3. Credit Behaviour

Bekerja sama dengan biro kredit Pefindo, Restock melakukan analisis kuantitatif dan kualitatif berupa pengecekan rekam jejak dan credit behaviour Penerima Pembiayaan. Restock juga mempertimbangkan tingkat pendidikan dan pengalaman usaha atau bekerja peminjam.

4. Traction

Traction atau traksi menjadi acuan Restock untuk menilai keberhasilan Penerima Pembiayaan dalam menjalankan bisnisnya. Traksi yang baik menunjukkan potensi serta masa depan dari Penerima Pembiayaan, yang tentunya akan memberikan kesan yang baik kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah Pemberi Pembiayaan. Traksi juga menjadi validasi bahwa layanan atau produk yang ditawarkan Penerima Pembiayaan direspon baik oleh pasar, yang tepatnya bisa dinilai dari data pergantian aset dan inventori usaha di platform Warehouse serta performa Penerima Pembiayaan.

5. Data Keuangan

Restock melakukan validasi keuangan melalui dua aspek:

  • Kapasitas Pembayaran

    Kecermatan dan ketelitian Restock dalam penghitungan kapasitas pembayaran menjadi salah satu titik awal kualitas kredit yang akan diberikan pada Penerima Pembiayaan.

  • Interest Coverage

    Restock melihat perhitungan interest coverage ratio dengan mengukur kemampuan Penerima Pembiayaan dalam membayar bunga pembiayaan saat ini dengan pemasukan yang ada. Dengan kata lain, Restock mengukur margin of safety yang dimiliki oleh Penerima Pembiayaan dalam periode tertentu, yang diperlukan oleh Penerima Pembiayaan untuk bertahan di masa mendatang.

6. Loan to Value

Bila diperlukan, Restock akan menilai rasio LTV dari inventori dan kemudahan likuidasi barang sebagai salah satu faktor risiko utama yang diukur untuk pemenuhan syarat pembiayaan.

7. Payment Security

Berbicara khusus mengenai e-commerce, keamanan menjadi salah satu masalah paling serius yang memerlukan perhatian. Kasus-kasus seperti pencurian identitas dan penipuan pembayaran cenderung meningkat dari hari ke hari di segmen e-commerce. Restock memahami pentingnya bagi pemilik usaha untuk memberi lingkungan belanja yang aman dan terjamin bagi pelanggannya, dan untuk itu, kita perlu memahami ancaman keamanan ini untuk mengurangi risikonya melalui 3 aspek:

  • Kerjasama Payment Gateway
  • Cash Collection
  • Cek/Giro mundur
8. Karakter UMKM BI Checking

BI adalah institusi negara dengan tugas pokok menjaga stabilitas nilai rupiah yang tercermin pada angka inflasi. Sebagai otoritas moneter yang independen, BI adalah mitra Pemerintah dalam ikut serta mendukung perkembangan UMKM. Salah satu wujud dukungan itu adalah dengan membantu membuka akses UMKM ke sektor finansial untuk pembiayaan yang berkelanjutan.

Rating Restock dimulai dari AAA sampai dengan BBB, namun yang disetujui hanya AAA sampai dengan BB, dengan detail sebagai berikut:

Rating Suku Bunga - Dengan dan Tanpa Asuransi Agunan
AAA 1.25% Ya
AA 1.26 - 1.50% Ya
A 1.51% - 2.00% Ya
B 2.01% - 2.50% Ya
BB 2.51% - 3.00% Ya
BBB >3,00% Ya

Rating AAA mempunyai risiko terendah sehingga terefleksi terhadap tingkat suku bunga yang didapatkan yang merupakan paling rendah. Sedangkan untuk rating BBB mempunyai risiko yang lebih tinggi sehingga tingkat suku bunga yang didapatkan juga semakin tinggi.

Restock berkomitmen untuk meminimalkan risiko pembiayaan dengan menggunakan kriteria-kriteria penilaian risiko di atas, dan sebagai tambahan, kami menyarankan Anda melakukan diversifikasi pemberian pembiayaan Anda untuk menurunkan risiko lebih jauh lagi.

Part Risiko

Ketahui Risikonya untuk Mendanai Secara Cermat dan Tepat
Dengan mempelajari laman ini, Anda dapat terhindar dari potensi kerugian memberikan pembiayaan melalui Restock.

Risiko Pemberian Pembiayaan

Definisi Risiko Pemberi Pembiayaan

adalah kemungkinan terjadinya kerugian terhadap pendanaan yang dilakukan oleh Pemberi Pembiayaan. Untuk itu, Pemberi Pembiayaan dianjurkan untuk mempertimbangkan berbagai macam risiko yang diprediksi bisa terjadi sebelum memberikan pembiayaan melalui platform Restock.

Meskipun Restock memiliki sistem credit-scoring yang akurat, tim penilai kredit yang kompeten, dan hanya akan memberikan pembiayaan kepada badan atau perorangan yang memiliki tingkat kelayakan kredit yang baik, namun risiko yang melekat pada pendanaan Anda tidak dapat sepenuhnya dihindarkan.

Dalam setiap kegiatan pendanaan, Pemberi Pembiayaan selalu memiliki potensi kehilangan seluruh pendanaannya atau mendapati pembayaran pokok dan bunga yang akan diterima terpengaruh oleh beberapa hal. Untuk menghindarinya, Anda dapat mempelajari terlebih dahulu risiko-risiko berikut ini untuk kemudian menentukan langkah yang tepat dalam melakukan pendanaan.

  • Risiko Gagal Bayar
  • Risiko utama dalam pemberian pembiayaan adalah kemungkinan gagal bayar oleh Penerima Pembiayaan. Untuk meminimalisasi risiko ini, Restock melakukan analisis kelayakan dan risiko pinjaman secara ketat menggunakan data aset dan inventori usaha secara realtime.
    Dengan fasilitas pembiayaan yang ditawarkan oleh Restock saat ini yaitu sistem mitigasi risiko berupa credit-scoring, verifikasi, dan credit-grading yang lengkap sebagai layanan tanpa agunan, namun kemungkinan terjadinya gagal bayar oleh Penerima Pembiayaan pada platform kami akan tetap ada. Level akurasi dari credit-scoring dan grading yang kami gunakan juga tidak dapat merefleksikan kondisi dan karakter kredit Penerima Pembiayaan secara utuh. Selain itu, Penerima Pembiayaan bisa mengalami gagal bayar karena kondisi di luar dugaan seperti sakit keras atau meninggal dunia.
    Oleh karena itu, apabila Penerima Pembiayaan mengalami wanprestasi atau gagal bayar atas pembiayaannya, Restock akan segera menginformasikan kepada Pemberi Pembiayaan dan melakukan usaha-usaha penagihan kepada Penerima Pembiayaan sebagai komitmen kami untuk mendapatkan penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak, terlebih Pemberi Pembiayaan.
    Usaha penagihan akan kami jalankan melalui Unit Penagihan Pihak Ketiga dengan upaya-upaya yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meskipun demikian, Restock tidak dapat menjamin kesuksesan dari Pihak Ketiga atau upaya-upaya hukum untuk menagihkan sisa pembiayaan sehingga Penerima Pembiayaan tetap dapat mengalami kerugian sepenuhnya dari pendanaan yang ditanamkan.

  • Fraud
  • Fraud merupakan kondisi dimana Penerima Pembiayaan bukanlah pemilik identitas sebenarnya sehingga terdapat kemungkinan tidak dilakukan pembayaran sama sekali. Penerima Pembiayaan bisa jadi merupakan korban pencurian identitas atau oknum yang melakukan pemalsuan informasi gaji dan kewajiban utang yang dapat mempengaruhi kemampuan bayar mereka. Untuk menghindarinya, Restock akan memproteksi Pemberi Pembiayaan dengan sistem pengamanan dan manajemen risiko yang mutakhir.

  • Resesi atau Krisis Ekonomi
  • Meskipun skema utang peer-to-peer lending memiliki basis online dan telah berjalan lebih dari satu dekade, namun tidak ada jaminan bahwa skema tersebut akan bertahan apabila terjadi resesi atau krisis ekonomi. Dalam kondisi tersebut, diperkirakan kejadian wanprestasi atau gagal bayar akan meningkat dan menyebabkan penurunan pada tingkat pengembalian Pemberi Pembiayaan, baik pembiayaan pokok maupun bunga.

  • Restock Pailit
  • Risiko pailit yang diakibatkan oleh kondisi-kondisi di luar dugaan memang tidak dapat dihindarkan oleh perusahaan manapun, namun Restock akan terus menjaga eksistensi perusahaan dengan mengandalkan reputasi dan portofolio pendanaan yang berintegritas, didukung oleh manajemen dan tim operasional yang solid dan berpengalaman

  • Restock Proses Hukum
  • Perselisihan hukum dengan Penerima Pembiayaan akan diselesaikan melalui proses peradilan. Namun hasil dari proses peradilan tidak bisa diprediksi dan berpotensi memakan waktu yang panjang. Restock akan menempuh jalur hukum yang paling efektif dengan dibantu oleh konsultan hukum berpengalaman dalam menghadapi setiap perselisihan hukum dengan Penerima Pembiayaan

Risiko Penerima Pembiayaan

Sebagai Penerima Pembiayaan, anda bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pembiayaan anda. Sesuai pasal 1131 KUHPerdata, setiap aset milik penerima pinjaman menjadi jaminan untuk setiap perikatan yang dibuat. Dengan demikian, dalam hal anda gagal melakukan pembayaran, Anda dapat kehilangan aset atau harta kekayaan anda. Pastikan anda mengajukan pembiayaan sesuai kemampuan anda.

Proses Penagihan Pembiayaan yang gagal bayar dilakukan Restock dengan proses sebagai berikut:

  • Gagal bayar 1-90 hari setelah jatuh tempo
  • Dalam periode ini tim desk collection dan field collection Restock akan menghubungi dan menemui Anda untuk menagih kewajiban pembayaran Anda yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

  • Peringatan ( T-5 hingga T-1)
  • E-mail otomatis ke akun e-mail Penerima Pembiayaan yang terdaftar untuk mengingatkan jadwal jatuh tempo pembayaran. Desk collection akan melakukan peringatan melalui whatsapp dan panggilan telepon ke nomor pengurus yang terdaftar di sistem.

  • Jatuh tempo (T+1)
  • Restock akan melakukan panggilan telepon ke penerima pembiayaan agar melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo.

  • T+1 hingga T+30
  • Soft Collection berupa e-mail harian dan kunjungan ke calon Penerima Pembiayaan untuk melakukan pembayaran, sementara Warehouse Platform akan diinstruksikan untuk menahan inventori.

  • T + 30 hingga T + 60
  • Penjualan inventori di dalam Warehouse Platform dan eksekusi Giro tahap 1 dengan diberikan SP 1 kepada Penerima Pembiayaan.

  • T + 60 hingga T + 90
  • Apabila sisa dari collateral inventory belum mencukupi untuk melunasi pembiayaan plus bunga, desk collection akan menagih sisa pembayaran ke Pemberi Pembiayaan, memberikan SP2 serta eksekusi Giro tahap 2.

  • T + 90
  • Memberikan SP3 serta eksekusi Giro tahap 3 dan proses akan tetap dilanjutkan secara persuasif.

  • Gagal bayar lewat 90 hari setelah jatuh tempo
  • Dalam periode ini Restock akan menunjuk kuasa hukum atau jasa penagihan pihak ketiga. Dalam hal Restock menggunakan kuasa hukum, maka kuasa hukum tersebut dapat mengajukan eksekusi agunan, permohonan pailit, gugatan perdata, ataupun memasukkan laporan polisi dalam hal terdapat indikasi tindak pidana. Dalam hal Restock menunjuk jasa penagihan pihak ketiga, jasa penagih tersebut akan menghubungi dan menemui Anda untuk menagih kewajiban pembayaran Anda.

Dengan menerima pembiayaan melalui Restock, penerima pembiayaan memberikan konfirmasi bahwa:

  1. Penerima Pembiayaan sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas penerimaan pembiayaan;
  2. Penerima Pembiayaan sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  3. Penerima Pembiayaan sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku;
  4. Penerima Pembiayaan telah mempelajari dan memiliki pengetahuan dasar mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebelum menerima pembiayaan;
  5. Catatan kredit Penerima Pembiayaan akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  6. Penerima Pembiayaan sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.
Disclaimer Resiko :
  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.