Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Kewajiban Pinjam Meminjam
oleh Restock
Dalam rangka mematuhi prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf a Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi, Restock sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam
antara Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung
sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”) pada laman utama Restock. Semakin tinggi
persentase TKB90 yang tertera, semakin baik pula penyelenggaraan pinjam meminjam yang dilaksanakan
oleh Restock.
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut:
TKB90 = 100% - TWP90
Outstanding wanprestasi di atas 90 hari
TWP90 =
x 100 %
Total Outstanding
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech-peer-to-peer (P2P) lending
dalam menfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari
terhitung sejak jatuh tempo.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera
dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Informasi Email
Ubah Password
Ubah Kata Sandi
Masukkan email Anda
Kami akan mengirimkan tautan untuk merubah kata sandi.