Hubungkan bisnis UMKM dengan modal fleksibel

Restock.id adalah P2P lending pertama di Indonesia yang memudahkan pembiayaan bisnis UMKM dengan menggunakan aset dan inventori usaha untuk dijadikan jaminan pembiayaan

Dapatkan imbal hasil yang menarik

Dapatkan hingga 25% per tahun dan bantu pertumbuhan UMKM potensial

Manfaatkan aset dan inventori usaha

Aset dan inventori usaha sebagai jaminan untuk mengembangkan usaha Anda ke tingkat selanjutnya

Statistik

Pencapaian Restock dalam menyalurkan dana untuk memajukan UMKM Indonesia.

Nilai Pembiayaan Tersalurkan Berjalan
Rp 2.164.901.239.897
Nilai Pembiayaan Tersalurkan 2023
Rp 440.641.088.687
Nilai Pembiayaan Lunas
Rp 1.870.258.776.150
Total Outstanding Pembiayaan
Rp 294.642.463.747
Jumlah Penerima Pembiayaan
165 Pengguna Aktif
Jumlah Pemberi Pembiayaan
72 Pengguna Aktif

Restock memberi anda banyak kelebihan

Check
Dapatkan pembiayaan dengan manfaatkan aset dan inventori usaha sebagai jaminan
Check
Dapatkan dukungan melalui edukasi keuangan yang berkelanjutan bagi Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan
Check
Proses pembiayaan yang cepat, hanya membutuhkan waktu 5 hari setelah melalui seleksi ketat dari tim profesional.
Check
Setiap proyek pembiayaan dipastikan melalui proses penilaian kredit yang ketat dengan menggunakan data aset dan inventori usaha secara realtime. Pembiayaan lebih aman dengan terciptanya kerjasama dalam ekosistem
Check
Optimalkan sistem plug and play dengan teknologi dan penyedia gudang di seluruh Indonesia, serta data terbaru untuk membangun kepercayaan antara semua pihak
Daftar sekarang dan dapatkan semua keuntungan diatas

Diliput Oleh

Client Client Client Client Client Client Client Client
Client Client Client Client Client Client Client Client

Partner Kami

Client Client Client Client
Telah Terdaftar dan Diawasi oleh
Client
Anggota dari
Client
Client
 
Client
Disclaimer Resiko :
  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.