background

Hubungkan bisnis UMKM dengan modal fleksibel

Restock.id adalah P2P Lending pertama di Indonesia yang memudahkan pembiayaan bisnis UMKM dengan menggunakan aset dan inventori usaha untuk dijadikan jaminan pembiayaan

Lebih Lanjut
Hubungkan bisnis UMKM dengan modal fleksibel

Rp 520.437.748.823

Nilai Pembiayaan Tersalurkan 2024

Rp 2.839.007.886.833

Nilai Pembiayaan Lunas

Rp 278.497.807.516

Nilai Pembiayaan Outstanding

*) Terakhir diperbarui: 07 Oktober 2024 19:02

Statistik

Pencapaian Restock dalam menyalurkan dana untuk memajukan UMKM di Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang

Teaser Video

Mari Tumbuh Bersama, Membangun Bisnis untuk Masa Depan

  1. Kami percaya pada potensi para Rising Stars - bisnis skala kecil hingga menengah yang memiliki kualitas menjadi juara di masa depan. Dengan mendukung dan memberdayakan bisnis ini, kami berharap bisa berkontribusi pada pertumbuhan dan kesuksesan mereka.
  2. Kami secara aktif berupaya membangun kemitraan yang bermakna dengan pengusaha kreatif lokal, memanfaatkan ide dan bakat unik mereka untuk menciptakan ekosistem dengan inovasi dan kesuksesan yang terus berkembang.
  3. Kami berkomitmen untuk mendukung gerakan menggunakan merek lokal. Dengan bekerja sama dengan pemerintah, kami berusaha untuk meningkatkan visibilitas dan keberadaan pasar produk lokal, membantu mereka menjangkau khalayak global.
  4. Kami menyediakan produk investasi alternatif bagi investor yang ingin mendukung pertumbuhan UMKM modern. Melalui platform kami, mereka dapat berkontribusi pada pengembangan bisnis ini dan mendiversifikasi portofolio investasi mereka.
/_app/immutable/assets/company-about-hero.K9jDg4pR.webp

Keunggulan

Restock memberikan Anda banyak kelebihan

Berikut adalah beberapa kelebihan Restock sebagai salah satu platform Peer-to-Peer lending yang menyediakan pembiayaan alternatif bagi UMKM ritel kreatif Indonesia

Testimonial

Kata mereka tentang Restock.id

Media Partner

Disclaimer Risiko

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pembiayaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pembiayaan harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pembiayaan maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

v1.4.0 - Copyright © 2019 - 2024 Restock.ID