Ketentuan Asuransi Kredit

Asuransi Kredit adalah sebuah proteksi yang dapat menekan risiko gagal bayar dari borrower / peminjam dengan jaminan pengembalian dana 95% dari tunggakan pokok. Restock telah bekerjasama dengan PasarPolis dan Tafakul Umum untuk menyediakan fitur proteksi Asuransi Kredit.

Berikut Syarat dan Ketentuan Asuransi Kredit adalah sebagai berikut :

  1. Pembiayaan secara umum akan dikelola oleh PasarPolis dengan jaminan pengembalian dana 95% dari tunggakan pokok pembiayaan borrower / peminjam yang masih terhutang hingga hari ke-91 sejak tanggal jatuh tempo.
  2. Selama 3 (tiga) bulan berturut-turut belum dilunasi atau tidak tertagih (gagal bayar) dimana Tertanggung memberikan log aktivitas penagihan berupa surat, email, atau log phone.
  3. Pihak Restock akan segera membayarkan dana klaim asuransi kepada lender / pemberi pembiayaan secepatnya setelah mendapatkan pembayaran dari pihak penyedia asuransi. Proses klaim akan dimulai H+91 sejak tanggal jatuh tempo pokok pembiayaan, dan prosesnya akan memakan waktu sekitar rata-rata 14 hari kerja.
  4. Cara perhitungan claim ratio adalah total nilai Klaim yang dibayarkan dibandingkan dengan total premi yang diterima.
  5. Tanggal berlakunya asuransi adalah Tanggal Efektif Polis.
  6. Tanggal berakhirnya asuransi: sesuai dengan masa tenor pembiayaan hingga maksimal 12 bulan, atau berhenti secara otomatis tanpa pemberitahuan jika: nilai pembiayaan sudah lunas dibayarkan atau sudah mencapai bulan periode polis asuransi, mana terjadi lebih dulu.
  7. Penerima Pembiayaan merupakan Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Indonesia.
  8. Klaim yang terjadi sebelum tanggal efektif Polis Asuransi tidak dapat dijamin Polis Asuransi (subject to no claim sampai dengan tanggal terbit Polis Asuransi).
  9. Dana Asuransi tidak dapat di kembalikan jika pembayaran pembiayaan lancar.

Berikut Syarat dan Ketentuan Asuransi Kredit adalah sebagai berikut :

  1. Debitur terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemberontakan, revolusi, perang saudara, kerusuhan, pengambilan kekuasaan, ikut serta dalam aksi atau kegiatan militer, atau aksi dari seseorang yang bertindak selaku atau berhubungan dengan organisasi manapun dengan aktifitas yang mengarah kepada penggulingan pemerintah secara de jure atau de facto atau dengan pengaruh dari terorisme.
  2. Debitur melakukan perbuatan melanggar hukum dan/atau peraturan yang berlaku di negara dimana tindakan tersebut dilakukan.
  3. Debitur menggunakan obat terlarang (psikotropika) atau alkohol kecuali jika terbukti bahwa obat atau alkohol tersebut digunakan atas petunjuk dokter.
  4. Debitur menderita penyakit yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh infeksi virus HIV(Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh / kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang sejenis ARC (AIDS Refused Complex).
  5. Debitur melakukan perbuatan kejahatan yang sengaja dilakukan oleh Debitur atau orang yang berkepentingan dalam Manfaat Asuransi.
  6. Debitur melakukan bunuh diri atau dihukum mati oleh Pengadilan / Pejabat yang berwenang / The debtor commits suicide or is sentenced to death by the competent Court.
  7. Pemberian/pencairan fasilitas kredit kepada Debitur tidak sesuai dengan SOP fasilitas kredit yang berlaku di Tertanggung.

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi kami di link berikut Hubungi Kami.